Nilai Tukar Petani (NTP) Banten bulan Desember 2021 naik 1,08 persen dari bulan sebelumnya menjadi sebesar 99,29 - Badan Pusat Statistik Kabupaten Serang

Untuk Mendapatkan data BPS silahkan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Serang Jl. Desa Kaserangan-Pengampelan no. 7 Ciruas - Kabupaten Serang

Tingkat Pengangguran Terbuka di Kabupaten Serang Tahun 2023 Laki-Laki yaitu 9,49% dan perempuan 10,81%

Nilai Tukar Petani (NTP) Banten bulan Desember 2021 naik 1,08 persen dari bulan sebelumnya menjadi sebesar 99,29

Tanggal Rilis : 3 Januari 2022
Ukuran File : 4.35 MB

Abstraksi

  1. NTP Banten Desember 2021 sebesar 99,29 mengalami kenaikan sebesar 1,08 persen dari NTP bulan sebelumnya. Hal ini dikarenakan naiknya Indeks Harga yang Diterima Petani (It) sebesar 1,87 persen dan naiknya Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,78 persen.
  2. Pada Desember 2021 terjadi inflasi perdesaan di Provinsi Banten sebesar 1,02 persen. Inflasi terjadi pada delapan kelompok pengeluaran, yaitu Kelompok Makanan, Minuman dan Tembakau; Kelompok Informasi, Komunikasi dan Jasa Keuangan; Kelompok Perlengkapan, Peralatan dan Pemeliharaan Rutin Rumah Tangga; Kelompok Kesehatan; Kelompok Pakaian dan Alas kaki; Kelompok Perawatan Pribadi dan Jasa Lainnya; Kelompok Rekreasi, Olahraga dan Budaya; dan Kelompok Transportasi. Sementara kelompok pengeluaran lainnya, yaitu Kelompok Perumahan, Air, Listrik dan Bahan Bakar Rumah Tangga mengalami deflasi dan dua kelompok lainnya tidak mengalami perubahan yang signifikan.
  3. Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) Banten Desember 2021 sebesar 99,48 atau naik 1,82 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.
  4. Harga gabah di tingkat petani pada Desember 2021 mengalami kenaikan untuk semua kualitas. Gabah Kering Giling (GKG) mengalami kenaikan sebesar 6,71 persen, Gabah Kering Panen (GKP) sebesar 4,36 persen dan Gabah Kualitas Rendah sebesar 4,05 persen.
  5. Rata-rata harga gabah bulan Desember 2021 di tingkat petani kualitas GKG sebesar Rp. 4.700,- , GKP Rp. 4.265,- dan Kualitas Rendah Rp. 3.850,- per Kg. Untuk kualitas GKG, harga tertinggi sebesar Rp. 5.000,- pada varietas Ciherang dan harga terendah sebesar Rp. 4.500,- pada varietas Ciherang.
  6. Upah nominal buruh tani pada Desember 2021 Rp. 66.846,- per hari, naik 0,01 persen dari bulan sebelumnya. Sementara secara riil mengalami penurunan sebesar 1,00 persen, yaitu dari Rp. 60.757,- menjadi Rp. 60.149,- per hari.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Serang (Statistics Serang Regency)Jl. Kaserangan-Pengampelan No.7 Ciruas

Kabupaten Serang 42182 Telp/Fax: (0254)282902 email: bps3604@bps.go.id 

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik