2 Oktober 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
Rabu 2 Oktober 2024, BPS Kabupaten Serang melakukan kegiatan
pembinaan statistik sektoral kepada OPD/lembaga di lingkup Pemerintah Kabupaten
Serang dalam rangka penguatan prinsip Satu Data Indonesia (SDI). Salah satu
prinsip SDI adalah tersedianya metadata statistik, yang artinya setiap kegiatan
statistik sektoral harus memiliki metadata kegiatan, metadata indikator, dan
metadata variabel.
Selain itu, BPS Kabupaten Serang mengajak OPD/lembaga untuk
mengajukan rekomendasi statistik agar kegiatan statistik sektoral yang akan
diselenggarakan dapat memenuhi prinsip SDI.
Pada Kegiatan ini, OPD yang dilibatkan yaitu:
1. Dinas Kesehatan Kabupaten Serang
2. Dinas Ketahanan Pangan dan
Pertanian Kabupaten Serang
3. Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Serang
4. Dinas Keluarga Berencana,
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Serang
5. Dinas Pendidikan Kabupaten Serang
6. Dinas Komunikasi, Informatika,
dan Persandian Statistik Kabupaten Serang
7. Bappedalitbang Kabupaten Serang
8. Pemerintah Desa Nambo Ilir
Kecamatan Kibin Kabupaten Serang
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Serang (Statistics Serang Regency)Jl. Kaserangan-Pengampelan No.7 Ciruas
Kabupaten Serang 42182 Telp/Fax: (0254)282902 email: bps3604@bps.go.id
Tentang Kami